MENGELOLA PAJAK KOPERASI UNTUK KESEJAHTERAAN ANGGOTA

MENGELOLA PAJAK KOPERASI UNTUK KESEJAHTERAAN ANGGOTA

  • Adenk Sudarwanto
Keywords: Pajak, Kesejahteraan

Abstract

Sumber  penerimaan  negara  Indonesia  terbesar  dari  sektor  perpajakan.  Oleh karena itu harus disadari bahwa pajak bukan   sesuatu yang merisaukan dan tak perlu dihindari.  Melalui  perpajakan  aktivitas  pembangunan  untuk  mensejahterakan  bangsa dapat diwujudkan.   Di sisi lain bangun ekonomi yang berupa koperasi juga menjadi amanat negara untuk menumbuhkembangkan kehidupan koperasi. Koperasi berkewajiban mensejahterakan anggotanya. Dengan  adanya  pajak  tentu  kesejahteraan (SHU) yang diperoleh anggota koperasi akan berkurang. Saatnya kita mensikapi dan mengelola kewajiban   perpajakan   secara   bijak,   agar   kesejahteraan   anggota   juga   terwujud. Sebenarnya bukan hal yang mustahil dan kontradiktif bahwa dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan sesuai aturan, juga dapat meningkatkan kesejahteraan anggota. Bentuk pengelolaan pajak dengan melakukan tranformasi di atas perlu pengkajian mendalam dari aspek perpajakan maupun perkoperasian .Bila dipandang sebagai suatu langkah yang tepat, tentu memerlukan pembakuan ?  Dukungan dari Kementrian Koperasi dan UKM RI serta Direktorat Jenderal Pajak berupa keluarnya aturan baru yang meringankan anggota koperasi akan lebih memberikan kepastian hukum.Tranformasi sebagian pendapatan jasa menjadi bentuk simpanan kesejahteraan anggota dan atau Sertifikat Modal Koperasi (SMK ) merupakan solusi

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2014-02-03