PERLUNYA PRE-AUDIT (PENCEGAHAN) UNTUK MENGURANGI TINGKAT KESALAHAN PENGANGGARAN/PENGELOLAAN SUATU KEGIATAN PADA INSTANSI PEMERINTAHAN

PERLUNYA PRE-AUDIT (PENCEGAHAN) UNTUK MENGURANGI TINGKAT KESALAHAN PENGANGGARAN/PENGELOLAAN SUATU KEGIATAN PADA INSTANSI PEMERINTAHAN

  • Sutrisno Sutrisno
Keywords: Pre Audit, Penganggaran, dan Opini atas laporan Keuangan.

Abstract

Pre   Audit   dilakukan   pada   penganggaran   dan   dibahas   antara   eksekutif (pemerintah/ pemerintah daerah) dengan legislatif (DPR/ DPRD). Pre Audit yang baik dan terukur serta profesional berfungsi mengurangi penyimpangan (fraud) dan atau dapat mencegah korupsi lembaga yang melakukan. Pre Audit harus independen dan kompeten yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan dibantu inspektorat jenderal/ lembaga pengawasan Non Departemen / Inspektorat wilayah untuk pemerintah daerah.

 

Hasil Pre Audit disampaikan obyek yang diperiksa, DPR/ DPD/ DPRD dan Badan Pemeriksa  Keuangan  RI  sebagai  Bahan  Post  Audit  untuk  general  audit  dengan memberikan  pendapat  auditor  (opini)  atas  Laporan  Keuangan  Baik  Pusat  maupun Daerah.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2012-06-12