PENERAPAN E - AUDIT PADA AUDIT SEKTOR PUBLIK SESUAI UNDANG UNDANG PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA

PENERAPAN E - AUDIT PADA AUDIT SEKTOR PUBLIK SESUAI UNDANG UNDANG PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA

  • Sutrisno Sutrisno
Keywords: Audit, Sektor Publik

Abstract

Keberhasilan e-audit   dapat tercapai apabila: (1) Data dari Auditee dapat Link dengan e-BPK dan telah diverifikasi secara elektronik sesuai dengan tanda tangan digital dan sertifikat digital dan telah dikonfirmasi sehingga benar benar aman dari hacker atau orang berbuat jahat. (2) Data yang diterima auditor tetap dilakukan pengujian karena Audit adalah Fungsi Pengujian dan merupakan Kertas Kerja Pemeriksaan dan dapat dijadikan Alat Bukti di Pengadilan apabila diperlukan sebagai saksi ahli. (3) Keahlian Sumber Daya Manusia sebagai Kunci keberhasilan e-audit  dengan paradigma dari suatu keharusan menjadi kebutuhan sehingga baik Auditor maupun Auditee harus bersinergi dengan  baik  dalam  mengelola  dan  mempertanggung  jawabkan  keuangan  negara, sehingga  tingkat  tindak  pidana  korupsi  dapat  dikurangi  atau  dicegah  dengan  early warning system.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2014-02-03