KONSISTENSI PENERAPAN SAK SYARIAH PADA KOPERASI SYARIAH

KONSISTENSI PENERAPAN SAK SYARIAH PADA KOPERASI SYARIAH

  • Warno Warno
  • Sri Wiranti Setiyanti
Keywords: SAK Syariah, Koperasi Syariah

Abstract

Koperasi konvensional menggunakan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntan Publik (SAK ETAP) sedangkan koperasi syariah menggunakan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Syariah. Pengakuan, Pengukuran, Penyajian dan pengungkapan transaksi dan peristiwa tertentu diatur dalam PSAK  terkait  (PSAK  101  point  1  baris: 23-25) Selain  itu  definisi  Syariah merupakan “ketentuan hukum Islam yang mengatur aktivitas manusia yang berisi  perintah  dan  larangan  baik  yang  menyangkut  hubungan  interaksi vertikal dengan Tuhan maupun interaksi horisontal dengan sesama makhluk” dan  Transaksi  Syariah  adalah     “transaksi  yang  dilakukan  berdasarkan syariah”   dan   Entitas   Syariah   merupakan   ”Entitas   yang   melaksanakan transaksi syariah sebagai kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dinyatakan dalam anggaran dasarnya. Berdasar hal tersebut maka koperasi yang   dalam   aktivitasnya   menggunakan   prinsip   syariah   maka   laporan keuangan menggunakan SAK Syariah. Akuntansi untuk KJKS dan UJKS Koperasi juga berpedoman pada Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor   91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2014-06-03