ANALISIS PERTUMBUHAN DANA PIHAK KETIGA BERDASARKAN PROGRAM LAKU PANDAI DAN INFLASI

  • Taufiq Andre Setiyono STIE Bank BPD Jateng
  • Widhy Setyowati STIE Bank BPD Jateng
  • Satrio Damar Wicaksono STIE Bank BPD Jateng
  • Sulistyo Sri Rahayu STIE Bank BPD Jateng
Keywords: Dana Pihak Ketiga, Laku Pandai, Inflasi, Perbankan

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh bukti secara empiris pengaruh program laku pandai terhadap penghimpunan dana pihak ketiga untuk memperoleh bukti secara empiris pengaruh inflasi terhadap penghimpunan dana pihak ketiga. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif. Jenis dan Sumber Data Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yakni dokumen perusahaan berupa laporan keuangan triwulanan dan annual report perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Dalam penelitian ini, populasi mencakup seluruh perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2019-2022. Teknik pengambilan sampel dilakukan dengan purposive sampling. Metode analisis data yang digunakan adalah metode regresi liner berganda.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bordiono. (1993). Ekonomi Makro. Seri Sinopsis Pengantar Ilmu Ekonomi.
Ferdinand, & Augusty T. (2006). Metode Penelitian Manajemen. Universitas Diponegoro.
Ghozali, & Imam. (2011). Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program IBM SPSS 19. Universitas Diponegoro.
Iqbal, & Muhammad. (2016). “Peran Laku Pandai Dalam Inklusi Keuangan,.”
Kasmir. (2015). Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya. PT. Raja Grafindo Persada.
Listyani, S., D. S., & Dewi., R. (2023). Dampak Penerapan Branchless Banking pada Perbankan. Prosiding Management Business Innovation Conference (MBIC). 8, 480–495.
Maya Sulistiana, Juliprijanto, W., & Jalunggono., G. (2020). Determinan Penghimpunan Dana Pihak Ketiga Pada Bank Umum Konvensional Di Indonesia Periode 2017-2019. Directory Journal Of Economic., 2.
Nurjannah M. Ali Iskandar. (2017). Analisis Dampak Inflasi Terhadap Penghimpunan Dana Pihak Ketiga Perbankan Syariah Di Kota Lhokseumawe. Jaskape, 1.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laku Pandai https://www.ojk.go.id/id/Pages/Laku-
Pandai.aspx diakses 20 Februari 2020
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Siaran Pers: Dorong Inklusi Keuangan di Sumatera Barat OJK Gelar Acara "Elok Laku Pandai Manabuang". https://www.ojk.go.id/id/berita- dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/-Dorong-Inklusi-Keuangan-di-Sumatera-Barat-OJK- Gelar-Acara-Elok-Laku-Pandai-Manabuang.aspx diakses 20 Februari 2020
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/11/PBI/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif.
Sekaran, & Uma. (2014). Metodologi Penelitian Untuk Bisnis (Research Methods for Business). Salemba empat.
Sudarmanto, E., Astuti, A., Kato, I., Basmar, E., Simarmata, H. M. P., Yuniningsih, Irdawati. (2022). “Statistik Perbankan Indonesia.” Statistik Perbankan Indonesia.
Supiah Ningsih Dan Danil Syahputra. (2020). Pengaruh Dana Pihak Ketiga Perbankan Konvensional Dan Dana Pihak Ketika Perbankan Syariah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah. 5.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (2) dan (3). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.
Published
2023-11-03
Section
Articles