ANALISIS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016 DI WILAYAH KABUPATEN KENDAL

  • Penta . Widyartati
  • Marhamah . Marhamah
  • Edy . Susanto
Keywords: Dana Desa, APBDes, kegotongroyongan

Abstract

Anggaran pendapatan dan belanja desa adalah pertanggungjawaban dari pemegang manajemen desa untuk memberikan informasi tentang segala aktifitas dan kegiatan desa kepada masyarakat desa pemerintah atas pengelolaan dana desa dan pelaksanaan berupa rencana-rencana program yang dibiayai dengan uang desa. Dalam APBDesa berisi pendapatan, belanja dan pembiayaan desa.

Secara garis besar, pendapatan desa dibagi menjadi dua, yaitu Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer. Pendapatan Asli Daerah terdiri dari hasil usaha desa dan swadaya. Pendapatan transfer terdiri dari dana desa, bagian pajak dan retribusi, alokasi dana desa, dan bantuan keuangan baik dari propinsi maupun kabupaten.

Sedangkan untuk belanja dibagi menjadi 4 bidang, yaitu bidang penyelenggaraan pemerintah desa, bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pembinaan masyarakat desa, dan bidang pemberdayaan masyarakat desa. Dalam penelitian ini yang akan diteliti dibatasi hanya pada pelaksanaan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dari hasil penelitian diketahui bahwa dari total penggunaan dana untuk bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, alokasi dana untuk pembangunan desa adalah sebesar Rp 8.207.305.895 atau mencapai 96%, jauh lebih besar daripada untuk bidang pemberdayaan masyarakat yang hanya 4% atau Rp. 323.528.405.

Dari segi Undang-undang, ditemukan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan penggunaan anggaran desa ini, yaiatu pada Bab IX UU No. 6 tahun 2014 tentang Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan. Pada Bab IX UU No, 6 Bagian Kesatu Pembangunan Desa Pasal 78 ayat 3 menyatakan bahwa pembangunan desa sebagaimana dimaksud ayat (2) mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. Pada pasal ini menunjukkan bahwa pembangunan berprinsip kegotongroyongan dan kekeluargaan. Tetapi dalam praktek dan di dalam laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa masih ditemukan point tenaga kerja. Hal ini menunjukkan adanya ketidak sesuaian dengan prinsip kegotongroyongan yang diutamakan seperti pada bab IX di atas.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-04-03